OPINI - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seseorang yang mengemban amanah muliah untuk melayani dan melindungi masyarakat adalah tugas dan fungsinya yang senantiasa wajib diamalkannya.
Namun apa jadinya ketika seorang aparatur negara yang terlebih lagi memiliki jabatan yang tinggi melakukan tindakan yang tak terpuji dan terkesan sangat memalukan instansi pemerintahan dan mencoreng nama baik wilayah.
Kejadian yang sangat tak terpuji tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas (KADIS) Perhubungan Kabupaten Barru kepada bawahannya dilingkup Dinas Perhubungan Pemkab Barru.
Baca juga:
Bahtsul Masail dan Kiai Zaini Mun'im
|
Berdasarkan keterangan Korban sang kepala dinas sering kali melakukan tindakan yang tak terpuji yang terkesan melakukan Pelecehan Seksual (Pesek) terhadap bawahannya yang berjenis kelamin perempuan dan sudah 4 orang yang menjadi korban kelakuan bejat sanga Kadis.
Kelakuan Kadis tersebut sangat mencoreng nama baik instansi pemerintahan dan terlebih mencoreng nama baik Kabupaten Barru yang dikenal dengan Kota santri.
Atas peristiwa tersebut sebagai Organisasi kedaerahan Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) sangat mengutuk dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kadis perhubungan Kabupaten Barru.
Melalui Bidang Penelitian Pengembangan Partisipasi Pembangunan Daerah (PPPD) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPPEMBAR menuntut :
1. Mengecam terduga tindakan pelecehan seksual kadishub Barru.
2. Menuntut kadishub Barru untuk segera mungkin mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Menuntut Polres Barru untuk segera menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan seadil-adilnya.
4. Menuntut para pihak untuk mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas dan moralitas pejabat publik.
5. Menuntut pihak yang berwenang untuk segera mencopot jabatan Kadishub Barru.
Kamis 28 April 2021
Oleh: SUPRIANTO
Kord. Departemen Pengkajian Kebijakan Daerah DPP GAPPEMBAR.