Barru – Kepolisian Resor Barru menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Barru tersangka kasus penipuan jemaah haji setelah berkas penyidikannya dianggap rampung, Rabu (20/11/2024). Penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti ini dilakukan langsung oleh penyidik Sat Reskrim.
Tersangka AR ini merupakan pimpinan travel umrah yang beralamat di Kabupaten Barru. Sementara pelapor adalah salah satu jemaah haji 2024 yang berangkat menggunakan jasa tersangka.
Korban melaporkan tersangka ke Polres Barru karena selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, korban merasa tidak mendapat fasilitas seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban, ia telah membayar biaya pemberangkatan sebesar dua ratus juta pada bulan Maret 2024.
Selain menyerahkan korban, sejumlah barang bukti juga turut dibawa ke penuntut umum. Diantaranya 4 lembar visa, 1 buah kartu haji, surat surat izin usaha, bukti transfer Bank BSI, serta rekening Bank BSI atas nama PT. ANJ.