PENAJAM PASER UTARA - Komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia semakin nyata.
Dibuktikan di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini dimulai tahap awal penerimaan formulir surat pernyataan penguasaan fisik hingga sampai pada tahap pengukuran lahan warga yang sudah diketahui berlangsung beberapa hari ini.
Dijumpai di lokasi tanah milik Muh. Hasyim Hanis, SE tim dari PT. Peasta Survei Indonesia, Aldi dan Anggi melaksanakan pengukuran luas lokasi lahan gunakan alat ukur satelit dan pendataan kepemilikan lahan tanah didampingi kasi pemerintahan Desa Binuang, Pahrian dan ketua BPD Desa Binuang, Sutardi. Senin (26/4/2021).
Kasi pemerintahan Desa Binuang didampingi ketua BPD menjelaskan bahwa program ini adalah program pusat untuk langkah penerbitan sertifikat tanah melalui program pendataan sistematis mandiri desa oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten PPU.
"Ini adalah program pusat, kini sudah dilaksanakan di Desa Binuang melalui program pendataan sistimatis lengkap mandiri desa oleh BPN, " kata kasi pemerintahan Desa Binuang saat mendampingi tim pengukur di lokasi ke media ini.
Kebingungan warga terkait kepemilikan yang dibayang - bayangi oleh isu HGU kini sudah terjawab.
"Dibayangi HGU masyarakat jadi bingung atas hak milik tanah mereka dan kini melalui program ini sudah selangkah memastikan hak kepemilikan tanah mereka, " tambah Pahrian.
Informasi dari ketua BPD Binuang Sutardi saat dilokasi pula menyebut kuota sertifikat untuk Desa Binuang 1000 sertifikat.
"Target Desa Binuang sebanyak 1000 sertifikat anggaran tahun 2021 untuk sementara ini, "tutur Sutardi.
Sekedar diketahui, kecamatan Sepaku mendapat program ini ditahun 2021, 2 kelurahan dan 1 Desa yakni Maridan, Pemaluan dan Desa Binuang.
Sementara dari tim pengukur Anggi, berharap kepada pemerintah Desa Binuang agar menindak lanjuti hal pemetaan bidang tanah yang ada di seluruh Desa Binuang.
(Hasyim)