BARRU - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barru berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kabupaten Barru.
Keempat pelaku tersebut masing masing berinisial AM (46), ADH (28), RST (43) dan EH (23), dibekuk aparat di wilayah Bungoro Kabupaten Pangkep, pada Minggu (22/8/2021) lalu.
Sementara Korban bernama Ikhsan (34) warga Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribawono Iryanto S.Ik. MM., melalui Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alimuddin S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/B/205/VIII/2021/SPKT/Polres Barru/Polda Sulsel, tertanggal 22 Agustus 2021.
Menurut Alimuddin, Keempat pelaku ini semuanya beralamat di Sudiang, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
"Para Pelaku berangkat dari Makassar menggunakan mobil rental pada Minggu 22 Agustus 2021, sekira pukul 02.00 Wita., kemudian dari Makassar, Maros dan Pangkep, Pelaku mencari barang yang menjadi sasaran, disepanjang jalan yang dilalui dan sekitar pukul 04.00 Wita., para Pelaku tiba di TKP dan melihat sasaran, kemudian memarkir mobilnya, selanjutnya mengambil barang milik korban yang disimpan digarasi mobil, " terang Alimuddin dalam konferensi persnya, di Aula Mapolres Barru, pada Jumat (27/8/2021).
Kemudian kata Kasat Reskrim AKP Alimuddin, sebelum para Pelaku mengambil barang milik Korban bernama Safrizal yang pada saat itu duduk diruang tamu mendengar ada mobil yang berhenti dan bunyi pintu mobil yang ditutup, lalu Korban mengintip melalui jendela dan sempat melihat mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dan dibelakang mobil mobil tersebut ada dua orang laki laki berdiri dan setelah itu Korban berfikir bahwa mungkin hanya orang singgah buang air kecil, sehingga saksi kembali kekursi dan berbaring.
"Namun belum sempat tertidur Korban mendengar bunyi gesekan besi sehingga Korban bangun dan mengintip lewat jendela dan melihat para pelaku sementara mengangkat besi. Korban kemudian membuka pintu rumahnya dan melihat para pelaku hendak melarikan diri dan saksi sempat memukul pintu kiri mobil Pelaku, namun salah seorang Pelaku mengancam Korban dengan busur, sehingga Korban merasa ketakutan lari masuk kerumah dan segera menghubungi pihak Kepolisian, " jelasnya dihadapan puluhan awak media.
Menurut Mantan Kasat Narkoba Polres Barru ini bahwa, setelah kejadian itu, Pelaku melarikan diri dengan membawa barang curian milik Korban kearah Parepare dan memutar balik menuju arah Makassar dan dibekuk aparat di daerah Bungoro, Kabupaten Pangkep.
"Salah seorang Pelaku dilumpuhkan Petugas dengan tembakan terarah dan terukur karena mencoba melawan saat dilakukan pengejaran, " ujar Alimuddin.
Saat ini, para Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-abu metalik Nopol DD 8603 RW, 1 Crankcase dan blok mesin beserta roda gila merk Jiandong R180 15313, 4 Kuku Bucket Excavator, 1 buah jergen isi 10 liter, 1 potongan besi siku 15x15 panjang 40 cm tebal 2, 8 cm dan 1 busur bersama 4 anak panah, diamankan di Mapolres Barru. "Para Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, " tutup Alimuddin.
(Ahkam)