BARRU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru telah mengumumkan kebijakan baru terkait pengambilan surat rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan.
Koordinator Pengendali Posko Satgas Covid-19 Barru, Darwis dalam keterangannya pada Kamis pagi (28/10/2021) meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan kepada Pemohon surat izin rekomendasi agar melampirkan surat keterangan sudah divaksin Covid-19.
"Diminta kepada para Kades dan Lurah menyampaikan kepada pemohon didalam surat pengantar dari Desa/Kelurahan bahwa yang bersangkutan telah di vaksin. Dan apabila tidak ada keterangan telah di vaksin di surat pengantar dari desa kelurahan, Satgas tidak melayani", ungkapnya.
(Red)