BARRU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barru, Syamsu Rijal. S. Pd memimpin rapat evaluasi terkait progres pembahasan produk-produk hukum daerah, diruang rapat Bapemperda DPRD, Rabu (27/10/2021)
Syamsu Rijal menjelaskan ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) yang kini masih dalam pembahasan. Kelima Ranperda tersebut, empat dintaranya Ranperda Inisiatif DPRD dan Satu lagi merupakan Ranperda inisiatif Pemda.
Diuraikan Ranperda tersebut masing-masing Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, LP2B. Koperasi dan UMKM, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang merupakan inisiatif DPRD dan Ranperda Penanganan covid-19 yang diinisiasi Pemerintah Daerah.
"Ranperda tersebut sementara pada tahap final draf setelah mengalami beberapa penyempurnaan setelah melalui pembahasan dan penyelarasan", jelasnya lalu mengatakan dalam waktu singkat Ranperda tersebut akan kita dorong ke Paripurna berikutnya.
Syamsuddin Muhiddin, anggota Bapemperda yang juga Ketua Komisi III mengingatkan, mekanisme proses melahirkan sebuah produk hukum. Keputusan DPRD harus bulat. Oleh karena itu, sangat diharapkan kehadiran secara aktif para anggota Dewan dalam pembahasan.
Sementara, Mursalin Abdullah yang juga Ketua Komisi I mengatakan, mengacu pada Undang Undan Cipta Kerja, maka produk Hukum Daerah atau Peraturan Daerah dibuat sesuai Kebutuhan saja.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai rencana Perubahan/Revisi Tata Tertib DPRD
(Red/Syam)