BARRU - Seorang ibu shock setelah menerima surat undangan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata nomor 17/pdt.G/2018/PN Barru dalam perkara antara h.abd Rahman said lawan Mirsan. Rabu (18/08/2021).
Nirmala seorang ibu rumah tangga Shock karna tanah miliknya sesuai surat legalitas yang dimilikinya tertulis Nirmala akan dieksekusi pada tanggal 24/08/2021, sementara yang di gugat tanah milik Mirsan.
Hal ini Nirmala merasa ada kejanggalan putusan Mahkama Agung RI nomor 802 K/PDT/2020 yang di gugat atas nama Mirsan sementara pelaksanaan eksekusi tanah milik Nirmala.
"Saya menolak tanah milik saya dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Barru kelas II pada tanggal 24/08/2021) putusan gugatan atas Mirsan sementara yang mau dieksekusi tanah milik saya, " ucap Nirmala.
Berharap semua pihak terkait agar membantu memberikan keadilan yang sebenarnya kepada kami yang tertindas.
"Tolong Kami, Kasihan kami, kami butuh keadilan, lindungi kami, bela kami rakyat yang tertindas, " tutur Nirmala dengan nada sedih meneteskan air mata.
(MH/AA/IS)