Melalui Kajian Bersama, Bupati Suardi Saleh dan DPRD Putuskan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan

    Melalui Kajian Bersama, Bupati Suardi Saleh dan DPRD Putuskan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan
    Paripurna tersebut dihadiri Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si.

    BARRU - DPRD Barru menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, digedung DPRD Barru, pada Selasa (20/12/2022).

    Paripurna tersebut dihadiri Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ketua DPRD Barru Lukman T, Forkopimda Barru, para Staf Ahli dan undangan lainnya.

    Saat memberikan sambutan, Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa, sesuai 
    amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah kabupaten Barru telah melaksanakan amanat dan kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dikabupaten Barru.

    Menurut Bupati, pembentukan peraturan daerah kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.  Sejalan dengan amanat regulasi, peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera ditetapkan.

    "Guna mewujudkan sebuah Perda yang ideal maka telah dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber kementerian dalam negeri serta studi tiru pada pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten. Atas dasar tersebut, maka pemerintah kabupaten Barru melalui badan keuangan dan aset daerah telah melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah", terang Bupati.

    Selanjutnya kata Suardi Saleh, dalam melaksanakan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, rancangan peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan fasilitasi pada pemerintah provinsi sulawesi selatan berdasarkan surat gubernur provinsi sulawesi selatan nomor 188.342/12395/b.hukum perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Barru.

    Dikatakan, terbentuknya peraturan daerah kedepannya sebagai landasan filosofis atas kesadaran dan landasan sosiologis guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

    "Secara umum, Perda ini, mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya", jelas Bupati dua periode ini.

    Dirinya menegaskan bahwa pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri telah mengeluarkan aturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.

    "Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada dewan yang terhormat bahwa kami pemerintah kabupaten Barru, adalah kabupaten pertama se provinsi sulawesi selatan yang berkomitmen melaksanakan dengan single sistem dan telah menggunakan aplikasi SIPD ini sejak pertama kali dilaunching oleh pemerintah, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini", kata Bupati.

    "Barru sebagai kabupaten pertama dalam interkoneksi system dengan kementerian keuangan, kami pemerintah daerah telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan", tandas Bupati.

    Dalam kesempatan itu, Suardi Saleh mengakhiri sambutannya dengan kutipan kata bijak "Masa depan adalah milik mereka yang percaya pada keindahan mimpinya”.

    "Saya yakin bahwa kita semua adalah orang-orang yang punya mimpi akan hari esok yang lebih indah. Mari kita bangun bersama mewujudkan mimpi yang lebih indah itu, dan mimpi yang lebih indah itu, Insya allah akan ada selalu di kabupaten Barru, kampung pengabdian kita semua", tutupnya.

    (JNI)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Pemenang Sementara Pilkades Serentak...

    Artikel Berikutnya

    Bagian Organisasi Setda Barru Gelar Bimtek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae

    Ikuti Kami