BARRU - Beberapa bangunan yang ada di Desa Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru diduga tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Retribusi IMB.
Dugaan tersebut muncul dalam komentar Kepala Desa (Kades) Madello Arman Rifai disalah satu WAG lokal Barru beberapa waktu lalu.
Kades Madello Arman Rifai yang dikonfirmasi pada Senin malam (25/10/2021) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa diwilayahnya banyak bangunan diduga tidak memiliki IMB.
"Betul, di Desa Madello banyak bangunan diduga tidak miliki IMB yang tersebar dibeberapa dusun yaitu Dusun Ujungnge, Palie dan Madello", katanya.
Baca juga:
Bahtsul Masail dan Kiai Zaini Mun'im
|
Menurutnya, sebagai Kades di Desa Madello pihaknya berharap ada solusi terkait persoalan adanya bangunan yang tidak miliki IMB.
"Kalau saya, mungkin perlu dicari solusinya seperti apa, karena bagaimanapun pun juga mereka sudah membangun", harapnya.
Sementara itu, Kadis DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Barru, Syamsir S.IP., yang ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (26/10/2021), mengakui bahwa memang banyak bangunan yang tidak ber IMB. Menurutnya, bukan hanya di Desa Madello, Kecamatan Balusu, namun juga banyak di wilayah kecamatan lain.
"Kami harap Pemerintah Desa berkoordinasi dengan kami terkait hal itu. Peran aktif pihak desa sangat dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi kepada warganya agar mematuhi aturan terkait IMB. Silahkan menyurat kepada kami jika memang ada bangunan yang tidak ditemukan tidak ber IMB nanti kami akan tindak lanjuti", tegasnya.
(Red)