BARRU - Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Barru membatasi kegiatan masyarakat selama pandemi.
Kegiatan dibatasi seperti pernikahan, aqiqah, hingga pembatasan tempat wisata yang ada di Kabupaten Barru.
Untuk acara hajatan pernikahan, Satgas hanya merekomendasikan digelar siang hari saja. Berlaku mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wita. Sementara acara malam hari, Satgas Covid-19 Kabupaten Barru belum merekomendasikan untuk itu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis di ruang kerjanya, pada Selasa (5/10/2021).
“Hingga saat ini Satgas Covid-19 Barru belum merekomendasikan untuk pengadaan acara hajatan malam, ” ujarnya.
Untuk masyarakat Barru yang hendak menyelenggarakan kegiatan hajatan, harus mendapakan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Barru.
Penyelenggara kegiatan bisa mengurus surat rekomendasi tersebut di Sekretariat Satgas Covid-19 Barru.
Dengan membawa surat pengantar dari desa atau lurah setempat. Sebelum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, penyelenggara terlebih dahulu menyepakati SOP penyelenggara kegiatan yang telah ditetapkan.
Darwis mengungkapkan, selama pandemi ini ada tiga kegiatan yang telah melanggar SOP tersebut.
“Selama ini ada tiga penyelenggara kegiatan keramaian yang telah ditertibkan di Barru karna tidak sesuai SOP, ” ungkapnya.
“Pelanggarannya yaitu kegiatannya dilaksanakan di waktu yang tidak diperbolehkan, seperti di malam hari, ” bebernya.
Warga Barru, Hasrida mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Satgas dalam penegakan prokes di masa pandemi.
“Itu semua merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh para pakar yang tentunya pengetahuannya untuk itu tidak diragukan lagi, ” ujarnya.
“Tentunya itu bertujuan untuk kebaikan bersama di masa pandemi, walaupun itu terasa agak berat bagi kita untuk menyesuaikan, ” jelasnya.
Pihaknya berharap pandemi ini segera berakhir, agar semunya bisa normal kembali seperti sedia kala.
“Kita berharap pandemi ini segera berakhir, agar semunya bisa normal kembali seperti sedia kala, ” harapnya.
(Red)