BARRU - Peredaran rokok ilegal non cukai sudah masuk di wilayah Barru dengan ditemukan di salah satu toko ruko pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Ahad (30/04/2023) sekitar pukul 14:00 wita. tim investigasi Jurnalis Nasional Indonesia turun memastikan sesuai informasi yang diterimanya.
Hal tersebut ternyata benar adanya di toko Ruko pasar Pekkae, cat berwarna kuning sudut telah mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai tembakau dengan
merek SCATTER BOLD isi 20 batang dengan harga per bungkusnya Rp.12.000.
"Peredaran ini belum diketahui pasti sejak kapan keberlangsungannya, intinya merupakan kegiatan usaha melanggar Undang - Undang peredaran rokok non cukai, "
Ucap Hasyim Ketua DPD JNI Barru pada Kamis (04/05/2023).
Terkait hal tersebut, penting diketahui Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai, maka penjualannya sudah melanggar hukum yang tertuang pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Kegiatan usaha ini merugikan negara dan kesehatan serta melanggar UU, maka dari itu berharap kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, "harap Hasyim.
(JNI)