BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., melantik dan mengambil sumpah Ahsan Jafar sebagai Direktur Utama Perusahaan Umun Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Waesai kabupaten Barru periode 2023-2028.
Pelantikan tersebut berlangsung secara sederhana namun khidmat, di lounge lantai 5 Kantor Bupati Barru, pada Jumat (5/5/2023).
Usai melantik, Bupati Suardi Saleh mengingatkan, Perumda Tirta Waesai berperan ganda di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profil sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD).
"Perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya", kata Suardi.
Suardi menegaskan bahwa, Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil sesuai tujuan perusahaan.
"Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya", terangnya.
Dalam kesempatan itu Bupati dua periode itu menekankan beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur baru yaitu, kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan kemudian menurunkan tingkat Kebocoran air (NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.
"Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air, perlu statiun deteksi meteran", tegas Suardi Saleh.
Menurutnya, biaya produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan inflasi daerah.
"Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati", imbuhnya.
(Ahkam/Humas IKP)