BARRU - Terkait keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rapat Kantor DPRD, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (27/9/2021)
Wakil Ketua DPRD Barru, Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si., mengatakan RDP ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh terhadap mekanisme penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan pihak Bapenda. Apakah melalui klaster, zona atau NJOP.
Hal ini penting lanjut Kamil mengingat banyaknya keluhan masyarakat wajib pajak atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2021 ini.
Menurut mantan Sekda Barru itu, salah satu kasus yang dilaporkan masyarakat bahwa pada objek pajak miliknya pada tahun tahun sebelumnya PBBnya hanya pada kisaran Rp. 180 ribu. Namun tahun ini melonjak menjadi Rp. 690 ribu lebih.
Atas dasar itulah maka DPRD sebagai refresentasi perwakilan rakyat merasa perlu mengundang pihak Bapenda untuk memberikan penjelasan, " jelas Kamil.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Syamsu Rijal minta Bapenda mensimulasikan mekanisme penetapan tarif pada setiap obyek pajak seperti klaster dan zona serta NJOP. Ini katanya penting untuk kami sampaikan kemasyarat. Hal yang sama dikemukakan A. Akram Fieter dari Fraksi PKB.
Sementara ketua Komisi III, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin. M. Si menegaskan perlunya perbaikan sistem dan pendataan ulang dengan melibatkan pemerintah setempat.
Ketua Fraksi Gabungan Umat, Andi Wawo Manonjengi menegaskan, soal tarif PBB perlu dikaji objek mana saja yang naik atau turun dan ini perlu sosialisasi. PAD dibutuhkan tapi jangan memberatkan masyarakat.
Sementara Plt. Kepala Bapenda Barru, Ushuluddin ST. M. Si menjelaskan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dilakukan sesuai Surat Keputusan Bupati.
Lebih lanjut mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup , mengatakan peninjauan kembali atau evaluasi memungkinkan dilakukan untuk mencari solusi. Namun katanya perlu dikaji lebih dalam karena kita harap Pajak (PBB) tidak memberatkan masyarakat dan PAD dari sektor PBB tidak juga terlalu turun.
"Salah satu altenatif yang bisa jadi solusi adalah menurunkan Rens. Rens yang memungkinkan direvisi", jelasnya
(Red)